Tampilkan postingan dengan label 5M. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 5M. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Agustus 2021

Cara Isi Laporan Online Sosialisasi 5M


Berikut inil penjelasan tahapan untuk melakukan laporan online via e-form yang disediakan oleh Kementerian Agama RI untuk seluruh ASN-nya. Dijelaskan secara singkat dan bertahap berikut ini.

Pertama-tama kita harus memastikan perangkat kita, smartphone atau komputer, tersambung ke jaringan internet dengan baik dan stabil.

Kemudian, buka browser, lalu ketikan atau copy-paste link untuk input laporan, untuk yang sosialisasi 5m ini yaitu dapat klik di sini, atau ketik ini, https://ee.humanitarianresponse.info/x/D2cgLGYQ

Sebelum e-form diisi, sebaiknya kita meneliti keseluruhan isian, dengan cara scroll ke bawah, untuk memastikan cara pengisian benar dan tidak menghadapi kendala. Lebih lengkap dapat dibaca pada link ini.


Berkah bagi kita semua #ReganaPOIN #Teknologi #MansurAsyarie

Rabu, 28 Juli 2021

Patuh Prokes Covid, Atau Cari Cara Terbaik

#OpiniTerkini #FaktaAnyar #Gerakan5M

Ilustrasi Kedahsyatan Corona

Sikap kita menghadapi wabah ini, perlu kesepahaman dan komitmen bersama. Agar tidak terjadi saling menyalahkan atau menuduh. Nah, sikap itu hanya dapat diambil dan dilakukan oleh pemerintah resmi.

Jadi, hal wajar bila pemerintah melakukannya. Karena mereka diamanati sesuai undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Tapi sikap pemerintah dalam mengimplementasikannya tentu harus berdasar kuat, berwawasan kebangsaan, serta berwawasan kebijakan lokal masing-masing tempat, sehingga tidak menimbulkan pro-kontro di kalangan warga. Warga akan patuh dan manut.

Pertanyaannya, apakah masyarakat kemudian dapat manut sepenuhnya? Tanpa itupun, sesungguhnya berdasarkan konsekuensi berbangsa dan bernegara, pemerintah dapat memaksa. Tetapi kepatuhan akan berhubungan dengan masalah internal masing-masing warga negara.

Sejumlah teori menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan tergantung masyarakatnya. Antara lain pengetahuan, motivasi, persepsi, dan keyakinan terhadap upaya pengontrolan dan pencegahan penyakit, variable lingkungan, kualitas intruksi kesehatan, dan kemampuan mengakses sumber yang ada.

Begitu pula dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang menurut ikhtiar medis dapat mencegah penyebaran Covid, kemudian dapat mengurangi morbilitas maupun  mortalitas akibat Covid-19 (Afriant & Rahmiati, 2021).

Kasus di negara kita, pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk menangani Covid-19 karena mengingat angka penderita Covid-19 terus meningkat hingga saat ini. Cek artikel topik yang sama sebelumnya.

Ilustrasi Kasus di India

Beberapa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dapat kita sebutkan beberapa di antaranya, untuk menghadapi virus corona, yaitu berdiam diri di rumah (stay at home), pembatasan sosial (social distancing), pembatasan fisik (physical distancing), penggunaan alat pelindung diri (masker), menjaga kebersihan diri (cuci tangan), bekerja dan belajar di rumah (work/study from home), menunda semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemberlakuan kebijakan New Normal, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) , dan PPKM Darurat.

Bila kita teringai, hampir semua jenis pengembilan kebijakan itu, banyak dipengaruhi oleh WHO (World Healt Organization) dalam menerapkan dan mensikapi pandemi ini. Agak jarang dengan pendekatan local wisdom. Inilah barangkali titik kelemahannya.

Dalam hal mensikapi opini maupun kebijakan WHO, terkait pandemi yang kian dahsyat ini, posisi tawar Indonesia agak rendah, karena terkait berbagai kebijakan lintas negara dan global.

Tetapi banyak cerita SDM Indonesia unggul di kancah dunia, optimis kita dapat urun rempug untuk menghadapi persoalan global ini, maka untuk mencari jalan tengah atas persoalan ini, mesti dicari terus oleh berbagai pihak dan para inovator, kreator, ilmuwan untuk pengembangan solusi atas masalah ini. Kita juga nampaknya, termasuk yang sedang menunggu.*

Sumber utama: poltekkes-denpasar.ac.id dan theconversation.com

Berkah bagi kita semua #ReganaPOIN #Teknologi #MansurAsyarie

Senin, 26 Juli 2021

Yuk Lihat Kronologi Hingga Mesti 5M‎

#OpiniTerkini #Global

           >> Ingat juga 5 M: Memakai Masker, Muncuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas <<           


Kondisi sehat merupakan keadaan lengkap fisik, mental, dan kesejahteraan sosial, dan tidak hanya mengenai hal penyakit atau kelemahan (Julismin & Hidayat, 2013). Keadaan tersebut mutlak diperlukan oleh kita. Ya, tak terkecuali pehobi teknologi komputer. Hehe.

Tentu saja, kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat, maka kesehatan adalah hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar. Senada dengan pengertian kesehatan menurut wikipedia adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Sementara, lembaga keluarga merupakan kelompok utama yang dapat mengupayakan pencegahan, dan mempertahankan kesehatan, serta merupakan pemeran utama dalam memberi asuhan kepada anggotanya yang sedang mengalami sakit (Nurachmah, Elly, 2014).

Menurut Kelen, dkk (2016), keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang memiliki pengaruh kuat terhadap perkembangan individu. Keluarga dapat didefinisikan sebagai unit dasar dalam masyarakat yang dapat menimbulkan, mencegah, mengabaikan, memperbaiki dan mempengaruhi anggota keluarga untuk meningkatkan kualitas kesehatan keluarga (Ashidiqie, 2020).


Saat ini masih pandemi Covid-19, keluarga sebagai unit sosial terkecil dari struktur masyarakat telah membuktikan ketangguhannya dalam membentengi dan melindungi semua anggotanya dari bahaya penularan virus tersebut. Mewabahnya Covid-19 di berbagai negara menjadi bukti bagaimana besar peran keluarga sebagai tempat berlindung paling aman supaya terhindar dari infeksi Covid-19 (Santika, 2020).

Kasus penyakit yang booming terjadi saat ini yang telah menggegerkan seluruh dunia yang  bernama Covid-19. Wabah Corona Virus Disease atau lebih dikenal dengan nama Virus Corona. Corona sejak lama ditemukan tahun 1930-an

Sedangkan Covid-19 salah satu varian, yang pertama kali muncul di Cina tepatnya di Kota Wuhan Tiongkok pada akhir tahun 2019. Virus ini kemudian mendadak menjadi penyakit mengerikan bagi masyarakat dunia, terutama setelah merenggut ribuan nyawa manusia dalam waktu yang relatif singkat. Hampir kurang lebih 200 Negara di Dunia terjangkit virus corona termasuk Indonesia (Supriatna, 2020).

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang menular diakibatkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Virus Corona 2 (SARS-CoV-2). Karakteristik penyakit ini ada yang tanpa gejala hingga gejala berat, sehingga ada beberapa pasien yang membutuhkan perawatan intensif.

Penyebaran penyakit ini berlangsung luas dan cepat ke berbagai negara termasuk seluruh wilayah Indonesia (Setiawan, dkk, 2020). Data dari worldometes, per tanggal 16 Januari 2021 data yang terkena Covid-19 di seluruh dunia tercatat 94 juta orang positif virus corona, pasien sembuh tercatat 67 juta orang, dan meninggal dunia tercatat 2.015.946 orang. 

Perkembangan terbaru kasus Covid-19 hingga pertengahan 2021 ini, terlihat pada grafis berikut ini. Namun update terbaru, lebih jelasnya dapat dilihat pada laman ini.


Adapun kenapa Gerakan 5M, menurut Raditya (2021), yang menghimpun dari berbagai sumber, makna 5M adalah sebagai pelengkap aksi 3M. Gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan paakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas.  Melengkapi itu, Widiastuti (2019), memberi definisi kepatuhan adalah perilaku positif yang diperlihatkan masyarakat dalam menerapkan 5M pencegahan Covid-19.

Nah, tinggal kita mengambil sikap. Maunya bagaimana?

Sumber utama: poltekkes-denpasar.ac.id

Berkah bagi kita semua #ReganaPOIN #Teknologi #MansurAsyarie